Jumat, 04 Januari 2013

Menyoal SNMPTN Jalur Undangan


Oleh : Join L. Silaban, S.Pd. Benar kata sebuah pepatah bijak yang berbunyi "Tidak ada yang 
abadi di dunia ini, yang abadi hanya perubahan." Dari waktu ke waktu, semua hal akan mengalami yang namanya perubahan. Baik perubahan signifikan maupun yang "nyaris tak terdengar" alias tidak terlalu menyolok. Perubahan itu ada yang secara menyeluruh maupun sebagian. Perubahan terjadi tidak terbatas dalam satu aspek/bidang, melainkan semua aspek/bidang kehidupan. Perubahan itu ada yang menuju positif maupun menuju negatif.
Tidak terkecuali dalam bidang pendidikan. Dari tahun ke tahun, pendidikan selalu mengalami perubahan. Misalnya, pada kebijakan kurikulum. Awal kurikulum terbentuk pada tahun 1947, dengan nama "Rentjana Pembelajaran 1947". Pada tahun 1952, kurikulum Indonesia mengalami penyempurnaan menjadi Rentjana Pelajaran Terurai 1952. 

Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964 pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum pendidikan di Indonesia dengan Rentjana pendidikan 1964. Selanjutnya, Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964. Kurikulum 1975 sebagai pengganti Kurikulum 1968. Setelah Kurikulum 1975, digantikan Kurikulum 1984.

Lalu, Kurikulum 1994 menggantikan Kurikulum 1984. Kurikulum 1994 disempurnakan lagi menjadi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). KBK kemudian mengalami perbaikan dan diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 

Tidak hanya kurikulum, perubahan juga terjadi dalam tes masuk PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Dulu, tes masuk PTN disebut Sipenmaru (Sistem penerimaan mahasiswa baru), kemudian berubah menjadi UMPTN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri). setelah itu, berubah lagi menjadi SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru), kemudian belakangan disebut SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri).

Akhir-akhir ini, ada perubahan pada Jalur penerimaan SNMPTN, yaitu Jalur Undangan dan tulis. 60 persen seleksi nasional lewat SNMPTN Jalur Undangan dan 40 persen menjadi hak setiap PTN untuk melakukan seleksi mahasiswa baru. Pada Jalur Undangan, peserta dinilai dari nilai raport kelas 1-3 dan nilai UN. Tahun 2013, semua akan diubah oleh pemerintah menjadi Jalur Undangan saja.

Jalur Undangan

SNMPTN Jalur Undangan merupakan salah satu Jalur masuk PTN di Indonesia yang mulai diperkenalkan pada tahun 2011. Jalur Undangan ialah mekanisme seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik tanpa ujian tertulis dan/atau keterampilan. Persyaratan pelamar adalah memiliki prestasi akademik tinggi dan konsisten berdasarkan pemeringkatan oleh Kepala Sekolah, yaitu: siswa yang masuk dalam peringkat terbaik di sekolah yang sama (bukan siswa pindahan) pada semester 3, 4, dan 5 dengan ketentuan berdasarkan akreditasi (akreditasi sekolah untuk SMA dan MA atau akreditasi jurusan/bidang keterampilan untuk SMK dan MAK).

Dasar Hukum berlakunya SNMPTN Jalur Undangan. Pertama, Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi melalui pola seleksi secara nasional dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi secara bersama untuk diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia.

Kedua, hasil rapat Majelis Rektor PTN Indonesia di Jakarta pada tanggal 4 November 2010, para Rektor PTN di bawah koordinasi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional menyelenggarakan seleksi calon mahasiswa baru secara nasional dalam bentuk SNMPTN. SNMPTN 2011 merupakan satu-satunya pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak. SNMPTN 2011 akan dilaksanakan melalui (1) Jalur Undangan berdasarkan penjaringan prestasi akademik, dan (2) Jalur ujian tertulis dan/atau keterampilan.

Tidak Adil

Berdasarkan persyaratan pelamar mengajukan diri melalui Jalur Undangan, hal ini masih jauh dari yang namanya keadilan dalam mendapatkan kesempatan mengecap pendidikan di PTN. Alasannya sebagai berikut.

Pertama, ada kasus bahwa banyak siswa tidak terlalu menonjol dari segi akademik, namun memiliki keterampilan dalam bidang lain. Misalnya musik dan olahraga. Karena Jalur Undangan hanya mensyaratkan siswa memiliki prestasi akademik tinggi saja, hal ini akan tertutup kesempatan kepada siswa diatas mengecap pendidikan di PTN.

Kedua, hak rekomendasi diberikan kepada kepala sekolah, dikhawatirkan akan ada "kongkalikong" antara kepala sekolah dan guru. Ketika ada siswa yang merupakan anak guru di sekolah tersebut, kemungkinan besar akan direkomendasikan sebagai pelamar Jalur Undangan. Padahal, anak guru tersebut belum tentu siswa berprestasi. Namun, karena ada "kerjasama" guru dan kepala sekolah tersebut, akhirnya anak menjadi kandidat pelamar Jalur Undangan. Berbagai kecurangan (misalnya pencucian nilai raport) pun tidak terbendung.

Ketiga, siswa pada saat di sekolah memang tampak biasa saja. Namun, ketika dorongan sudah kuat untuk memasuki PTN, dia belajar dan berjuang keras mempersiapkan diri menempuh ujian tulis. Persiapan yang dilakukan adalah berupa mengikuti kursus intensif atau bimbingan belajar sampai membahas buku-buku persiapan SNMPTN. Jalur Undangan ini menutup kesempatan bagi siswa tersebut.

Keempat, Jalur Undangan akan membatasi jumlah siswa (secara khusus siswa kelas akhir) untuk mengikuti bimbingan belajar/study yang ada di Indonesia. Bimbingan belajar/studi ada umumnya bertujuan untuk mempersiapkan semua siswa untuk menempuh ujian masuk SNMPTN. Namun, karena Jalur Undangan hanya terbatas kepada siswa beprestasi, siswa berprestasi biasa yang tidak terdaftar Jalur Undangan tidak bersemangat lagi belajar di instansi tersebut. 

Siswa tersebut hanya bisa meratapi nasibnya mustahil masuk PTN. Apalagi pada tahun 2013, dimana diberlakukan hanya Jalur Undangan. Ini akan menjadi tahun tersuram bagi siswa tanpa prestasi.

Terakhir, berdasarkan dasar hukum yang kedua diatas, sangat jelas dikatakan bahwa SNMPTN 2011 akan dilaksanakan melalui (1) Jalur Undangan berdasarkan penjaringan prestasi akademik, dan (2) Jalur ujian tertulis dan/atau keterampilan. Jika tahun 2013 Jalur Undangan direalisasikan, ini dapat dikategorikan pelanggaran dasar hukum yang sudah ditetapkan sendiri.

Bertabrakan

Jalur Undangan secara tidak langsung telah menabrak pasal 31 UUD 1945 ayat (1) "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Dan ayat (3) "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan UU."

Pendidikan yang dimaksud tidak terkecuali pendidikan tinggi. Oleh karena itu, pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan Jalur Undangan, sebelum diterapkan pada tahun 2013. Perlu diingat, pendidikan tinggi bukanlah hak siswa berprestasi saja, melainkan semua siswa sekolah Indonesia, termasuk siswa yang biasa-biasa saja dari segi akademik. *** 

Penulis adalah alumnus Unimed, pendidik pada sebuah sekolah swasta di Medan, Sumut.

0 komentar:

Posting Komentar